Pluralitas sebagai Realita yang Menyenangkan

Pluralitas sebagai Realita yang Menyenangkan

Ma’had Aly


وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ -١١٨- إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأَمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ -١١٩-

Artinya:Dan jika Tuhan-mu Menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat). Kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhan-mu. Dan untuk itulah Allah Menciptakan mereka, kalimat (keputusan) Tuhan-mu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (Q.S Hud: 118-119)

Tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang dikaruniai dengan kemajemukan budaya, agama, suku, bahasa. Tercatat Indonesia tersebar 13.000 pulau, dengan populasi penduduk lebih dari 200 juta jiwa, terdiri dari 300 suku yang menggunakan hampir 200 bahasa berbeda, masyarakatnya pun menganut agama dan kepercayaan yang beragam, Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu, serta berbagai macam aliran kepercayaan.

Sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang lain sangat diperlukan terhadap masyarakat yang majemuk (pluralitas), maka mengharuskan adanya pluralisme, yakni sebagai respon untuk mengatasi keberagaman, karena pada dasarnya pluralitas mengandung bibit perpecahan, yang membahayakan tubuh yang ditungganginya.

Maka kemajemukan yang dimiliki Indonesia menurut penulis, ini merupakan salah satu karunia Sang Maha Kuasa, memberikan cerminan sejarah yang terulang dalam kemasan yang berkembang. Berangkat dari sinilah semboyan dasar negara kita ialah Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi tetap satu jua).

Bhineka Tunggal Ika merupakan respon positif dalam menghadapi pluralitas masyarakat Indonesia, bayangkan jika sila pertama berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” bisa saja ini ditetapkan, namun patut dipertaruhkan keutuhan, keamanan, kebersamaan dalam membangun kemajuan NKRI.

Dengan adanya pluralitas dalam tubuh NKRI, memiliki dampak positif dengan catatan, dihadapi dengan respon positif. Justru lain halnya dengan muncul masalah saling mengklaim kebenaran, oleh masing-masing kelompok terhadap pemahaman agamanya, yang demikian tersebut, merupakan genealogi munculnya radikalisme, hingga memberikan doktrin bahwa pluralitas itu tidak menyenangkan, bahkan menyeramkan. Sebagai beragama Islam, penulis bukan tidak percaya keotentikan dan bukan ingin menduakan agama Islam, namun dalam permasalahan ini penulis lebih condong untuk melihat kemaslahatan. Hal ini dipertegas oleh K.H Abdurrahman Wahid mengenai misi agama-agama, dengan mengatakan: “Kebencian kepada agama lain, hanya membawa permusuhan, padahal misi agama adalah perdamaian, yakni sesuatu yang bertolak belakang dengan permusuhan. Sikap benci dan memusuhi, adalah lawan paham pluralisme. Pluralisme meniscayakan adanya keterbukaan, sikap toleran dan saling menghargai kepada manusia secara keseluruhan.

Saat Nabi Muhammad saw menjadi penguasa Madinah, beliau berpesan: “Siapa yang mengganggu umat agama samawi, maka ia telah menggangguku.” Lalu pada masa pertama berkembangnya agama Islam, hingga siapa saja yang menganut agama Islam, kafir Quraisy di Mekkah berani memboikot, bahkan menghukum dan tak sedikit melukai Nabi Muhammad saw. tidak tega melihat umatnya menderita, Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk berhijrah ke negeri Habasyah, guna meminta perlindungan fisik. Pada masa itu, tampuk kepemimpinannya dikuasai oleh raja Najasyi (Negus) yang beragama Kristen. Dengan senang hati, sang raja pun menerima umat Islam, setelah mendengar penjelasan juru bicara muslim, yang bernama Ja’far bin Abu Thalib, yakni putra dari pamannya Rasulullah saw. Raja merasa tersentuh akan kepiawaian Ja’far dalam mendeskripsikan ajaran Islam, yang hampir sama dengan ajaran sang raja, kelak raja pun mengakui keIslamannya.

Nabi Muhammad saw menyikapi hal tersebut penuh dengan kesadaran dan keyakinan, tanpa memandang agama, ras, atau kaum tertentu. Setelah Islam mampu menduduki puncak kejayaan, hingga mampu memperluas wilayah kekuasaan, menundukan dua tirani besar pada masanya, yakni Romawi dan Persia, beliau tidak memaksa, terlebih langsung menebas kepala, terhadap kaum yang belum masuk Islam, karena beliau mengetahui, bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, maka beliau menetapkan jizyah bagi non-muslim, atas perlindungan darah dan harta dari umat Islam.

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْد مِنَ الغَيِّ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِاالطَّاغُوْتِ وَ يُؤْ مِنْ بِااللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالعُرْوَةِ الوُثْقَى لاَانْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -٢٥٦- اللّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوُرِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ -٢٥٧-

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Allah Pelindung orang yang beriman. Dia Mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al-Baqarah: 256-257)

Dalam kitab Ilmu Ushul Fiqih karangan Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, disebutkan bahwa pada bab al-Maslahah al-Mursalah (perkara kemaslahatan yang belum ada nash, dalam kebolehan maupun penolakannya). Kebolehan penetapan hukum ditinjau dari segi kemaslahatannya, dalam penetapannya sebagai hujjah, para ulama sangat berhati-hati, hingga harus memenuhi tiga kriteria. Pertama: Berupa kemaslahatan yang hakiki, artinya dalam penetapan hukum syara’ tersebut, benar-benar memiliki nilai kemaslahatan, atau menolak sebuah kemudaratan. Kedua: Berupa kemaslahatan secara umum, bukan mementingkan kemaslahatan pribadi, artinya penetapan hukum syara’ tersebut dalam kenyataannya, dapat memberikan suatu manfaat, atau menolak kemudaratan bagi mayoritas umat manusia, bukan bagi sekelompok orang, apalagi untuk pribadi. Ketiga: Penetapan hukum kemaslahatan, tidak bertentangan dengan hukum atau dasar yang telah ditetapkan oleh nas (al-Qur’an dan as-Sunnah) atau ijma’ (kesepakatan para ulama).

Sama halnya dengan ‘Urf (kebiasaan/budaya) perlu diperhatikan dalam memutuskan suatu perkara di suatu wilayah atau negara. Karena apa yang sudah diketahui dan dibiasakan oleh manusia, menjadi kebutuhan mereka. Selama tidak bertentangan dengan hukum syara’ dan memiliki nilai kebaikan/maslahat, maka diharuskan menjaganya dengan baik.

Karena itu kemajemukan yang membawa keserasian sosial, keamanan, perdamaian, merupakan salah-satu hakikat ajaran yang mulia Nabi Muhammad saw. Ajaran inilah yang terpancar sinarnya, hingga seluruh belahan dunia tertarik untuk melirik serta meneliti keunikan bangsa Indonesia. Tidak heran salah-satu profesor bernama Mahmud Ayoub dari Universitas Temple Philadelpia Amerika Serikat menyatakan: “Pengamalan agama dalam masyarakat indonesia, dibanding masyarakat Islam lainnya, merupakan model yang paling dekat dengan nilai al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw.

Maka menurut pemahaman penulis saat ini berkesimpulan bahwa, pluralitas bukan hal yang harus ditumpas hingga akar-akarnya, tugas kita sebagai warga Indonesia, ialah memberi air, agar tanaman ini tetap hidup, yang buahnya memberikan kehidupan. Selain itu, pluralisme memberikan pandangan tersendiri, dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian konflik. Lalu bagaimana menyikapi sebagian golongan yang memiliki sifat radikal? Mencap salah, bahkan berani mengkafirkan sesama muslim, pilihan terbaik ialah mendoakannya agar diberi pemahaman Islam Rahmatan lil ‘alamin, bukan Islam untuk suatu kaum atau kelompok tertentu, actionnya dengan memperdalam makna Tawasuth, Tasamuh, Tawazun, serta diaplikasikan dalam realita kehidupan.

Dengan demikian penulis berharap, khususnya warga Indonesia, untuk selalu mengawal perkembangan sosial-budaya, serta mampu memberikan batasan terhadap perkembangan pemahaman, yang tidak memperhatikan perkembangan zaman (sosial-budaya), dengan meniti kembali akhlak mulia Rasulullah saw, wallaahu a’lam bisshawaab.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hamid, dkk., 2012, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bandung: Pustaka Setia.

Abdul Wahhab, (Faiz), 2003, Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Amani

Ahmad Amir Aziz, 1999, Neo-modernisme Islam Indonesia: Gagasan Sentral Nurcholis Madjid dan Abdurrahman Wahid, Jakarta: Rineka Cipta.

Al-Mubarakfuri Shafiyurrahman, (Suyuti Suchail), 2017, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Gema Insani.

Depag. 2016.  Al-Qur’an Nulkarim. Bandung: Cordoba.

Ainul Yaqin, 2005, Pendidikan Multikultural, Yogyakarta: Pilar Media.

Mardianto, 2014, Budaya Pluralisme Agama Upaya Membangun Indonesia Damai [Skripsi], Makasar: UIN Alauddin.

 

 

 

 

Oleh : Ali Rizqy Muttawahis Al-Qarni, Semester IV

Leave a Reply