RAKERNAS Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia: Penguatan Kurikulum dan Regulasi Ma’had Aly

RAKERNAS Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia: Penguatan Kurikulum dan Regulasi Ma’had Aly

Ma’had Aly – Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia digelar di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta. Kamis malam (22/12).

Turut hadir dalam acara tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta, KH. Ahmad Mahrus Iskandar; Ketua Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia, KH. Nur Hannan; Sekertaris Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia, KH. Nurul Mubin; Wakil Sekertaris Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia, KH. Badrut Tamam; Katib RAKERNAS, KH. Robbah Mujahidin; Koordinator Wilayah Banten, KH. Abdurrahim; Koordinator Wilayah Jawa Barat, KH. Asep Deni; Koordinator Wilayah Jawa Tengah; KH. Nurdin Lubis; Koordinator Wilayah Jawa Timur, KH. Zainul Mun’im; Mudir I Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta, Ust. Nur Salikin; Mudir II Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta, Ust. Sufyan Syafi’i; Mudir III Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta, Ust. Labib Masrur; Seluruh jajaran dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta dan seluruh Mahasantri Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.

“Bahagia sekali, kali ini, kita semua didatangi Beliau-beliau ini. Sungguh banyak sekali jasa-jasa mereka untuk kita semua. Orang yang mau mencalonkan diri menjadi Guru, PNS, Dosen dan lain-lain, keinginannya bisa tercapai. Karena Beliau-Beliaulah yang memperjuangkan legalitas Ma’had Aly, sehingga keberadaan kita sama dengan kampus-kampus lain”, Ungkap Mudir I Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta dalam sambutannya pada pembukaan RAKERNAS Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia.

Acara tersebut bertujuan untuk membahas materi-materi penting dalam rangka untuk melengkapi regulasi-regulasi sebagai respon terhadap Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

“Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly, Praktis keberadaan Ma’had Aly seperti kembali ke titik Nol lagi.” Jelas Ketua Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia dalam sambutannya.Menurutnya, Ma’had Aly pada tahun 2015 sudah memiliki Peraturan Menteri Agama yang mengatur keberadaan Ma’had Aly serta Peraturan-Peraturan turunannya. Salah satunya Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Kementerian Agama yang mengatur tentang Standar Nasional Ma’had Aly. Sementara dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly maka Peraturan-Peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Penyelenggaraan Ma’had Aly secara teknis belum diatur secara detail oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama No. 32 tahun 2020. Artinya, Undang-Undang dan Peraturan tersebut masih membutuhkan regulasi-regulasi turunannya, untuk mengakui secara jelas penyelenggaraan Ma’had Aly, Meliputi: Kurikulum, Standar Dosen dan Tenaga Pendidik. Sehingga Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia menjelang akhir tahun 2022 ini, sepakat, melalui Rapat Pengurus, untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka merumuskan kebutuhan-kebutuhan regulasi, sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly, supaya keberadaan Ma’had Aly di Indonesia dapat perlakuan sama”, ujar Ketua Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia melanjutkan sambutannya.

Rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia telah dilaksanakan di berbagai tempat. Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta atau lebih tepatnya Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta sebagai tempat ke-7 yang menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Asosiasi Ma’had Aly seluruh Indonesia.

Hasil dari Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) tersebut akan dibawa menuju kegiatan yang lebih besar, yakni Silaturahmi Nasional (SILATNAS) dengan mengundang pimpinan-pimpinan Ma’had Aly seluruh Indonesia. Rencananya kegiatan itu akan dilaksanakan akhir bulan Februari atau awal bulan Maret tahun 2023, bertempat di Ma’had Aly Balekambang, Nalumsari, Japara, Jawa Tengah.

Keikutsertaan Pengurus Wilayah Asosiasi Ma’had Aly dalam acara Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) tersebut, hanya diikuti oleh Koordinator Wilayah yang berdomisili di pulau Jawa. Dikarenakan biaya transportasi yang belum mencukupi, sehingga Koordinator Wilayah luar Jawa tidak diundang.

“Untuk mengundang satu orang dari Aceh misalnya, cukup untuk kita mengundang yang dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tapi, kalau dari Aceh hanya mencukupi satu orang saja, bahkan mungkin lebih besar biayanya”, ungkap KH. Nur Hannan

Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur tersebut juga menuturkan, bahwa selain dari tantangan-tantangan dari regulasi yang belum tuntas, Ma’had Aly masih memiliki tantangan-tantangan internal yang perlu diselesaikan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan penelitian pada tahun 2018 di 25 Ma’had Aly seluruh Indonesia. Ketika itu, Ma’had Aly masih berjumlah 35 instansi di seluruh Indonesia.

Dalam penelitian itu menemukan, bahwa sebagian besar Ma’had Aly belum memenuhi kriteria yang sesuai dengan Standar Nasional Ma’had Aly. Adapun poin-poin hasil penelitian tersebut antara lain:

1. Penyelenggara Ma’had Aly belum memenuhi standar penyelenggaraan yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang. Saat itu, untuk mengukur standar penyelenggaraan, digunakan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Kementerian Agama No. 7114 tahun 2017 tentang Standar Nasional Ma’had Aly.

2. Kebanyakan Ma’had Aly masih mengedepankan penerimaan kuantitas mahasantri dibandingkan dengan kualitas. Sehingga beberapa mahasantri ditemukan belum memiliki kompetensi dalam membaca kitab kuning yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

3. Ditemukan di beberapa Ma’had Aly, bahwa kualifikasi dosen yang mengajar belum memenuhi standar dosen sebagaimana yang ditetapkan Standar Nasional Ma’had Aly.

4. Kurikulum yang digunakan masih sangat beragam. Mata kuliah-Mata kuliahnya banyak yang sama dengan Madrasah Diniyah tingkat atas bahkan ada yang sama dengan Madrasah Diniyah tingkat menengah.

“Penelitian tersebut resmi dikeluarkan oleh Kementrian Agama, dengan ini, menjadi evaluasi kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ma’had Aly, sehingga keberadaan Ma’had Aly memiliki kesetaraan dengan Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi lainya” Pungkas KH Nur Hannan.

Pewarta: Muhaimin Yasin, Semester I

Leave a Reply