Ma’had Aly – Jihad saat ini kerap kali dianggap sebagai sesuatu yang berhubungan tentang perang bahkan ada pula yang menganggap bahwa jihad itu perang, padahal jihad itu sendiri memiliki makna yang lebih luas. Jika kita lihat dari kata jihad itu sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti, yaitu usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan dan upaya membela agama dengan mengorbankan harta dan nyawa. Secara etimologis (menurut arti bahasa), jihad adalah mengerahkan segala kemampuan, sukar, sulit, dan letih. Istilah secara semantik mempunyai makna yang luas, mencakup semua usaha yang dilakukan dengan kesungguhan untuk mendapatkan sesuatu atau menghindarkan diri dari sesuatu yang tidak diinginkan. Berdasarkan pengertian secara etimologis, maka semua kegiatan yang dilakukan dengan kesungguhan dalam koridor yang benar atau dalam masalah kebaikan termasuk dalam konteks jihad dan tidak hanya dalam konteks perang. Pemahaman yang terakhir bertentangan dengan salah satu sabda Rasulullah saw., yang secara eksplisit menyatakan bahwa jihad telah dimulai semenjak Nabi saw. diutus oleh Allah swt. sebagai Rasul.
عَنْ اَ نَسِ بْنِ مَالِكِ قَا لَ قَا لَ رَسُولُ اللهِ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ… وَالْجِهَادُمَاضِ مُنْدُبَعَثَنِي اللهُ اِلَى اَنْ يُقاتِلَ اخِرُ اُمَّتِي الدَّجَّالَ لَايُبْطِلُهُ عَادِلٍ.جَوْرُجَائِرِوَلَاعَدْلُ
Dari Annas ibn malik, ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: … jihad telah dimulai sejak aku diangkat Allah menjadi Rasuldan akan berlangsung terus sampai umatku terakhir memerangi dajjal (hari kiamat), bahkan jihad tersebut tidak dapat ditiadakan oleh ketidakadilan orang zalim dan oleh keadilan orang adil.
Jihad merupakan kewajiban seorang mukmin untuk mempertahankan agamanya dari serangan lawan. Wujud dari serangan tersebut tidak harus berupa serangan fisik, akan tetapi dapat berupa serangan pemikiran, keilmuan, teknologi, perekonomian dan lain sebagainya. Bahkan al Quran telah menyinggung banyak mengenai jihad. Dilihat dari runtutan ayat-ayat al Quran tentang jihad, maka akan ditemukan bahwa perintah jihad dalam al Quran tentang jihad yang turun pada awal periode Islam mempunyai arti dakwah, yaitu dengan cara dialog antara umat Islam dengan kaum Quraisy.
Perintah jihad dengan al Quran menjadi pertanda bahwa umat Islam di awal periode sudah diperintahkan untuk meningkatkan kualitas diri dengan mendalami al Quran, sehingga Alquran dapat dijadikan senjata ampuh untuk berdakwah kepada masyarakat Quraisy yang belum mendapatkan hidayah.
Tentu saja banyak perbuatan yang masuk dalam kategori jihad, mulai dari hal yang kecil hingga hal yang besar, seperti:
- Belajar dan Mengajar
Allah Swt. menurunkan wahyu yang pertama kepada Nabi saw. (QS. Al-‘Alaq (96): 1-5) yang menunjukkan pentingnya dalam mencari ilmu serta mewajibkan umat manusia untuk mencari ilmu. Rasul Saw., bersabda, “Orang – orang yang datang kemasjidku ini tidak lain kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkan, maka ia sama dengan orang yang berjihad dijalan Allah swt. …”.
- Kepedulian Sosial
Perhatian Islam bukan hanya kepada orang-orang yang lemah saja, namun juga kepada orang yang jauh dari tempat tinggalnya seperti orang yang dalam perjalanan, juga memberikan perlindungan kepada orang yang tidak memiliki pelindung, yaitu anak yatim. Dan kepada orang yang tidak memiliki keluarga yang menampung dan menafkahinya, yaitu janda.
- Amil Zakat yang Jujur dan tidak Korupsi
Pelaksanaan tugas amil zakat sangatlah berat, terutama dalam mengatasi dan menghindari penyelewengan atau korupsi terhadap dana yang dikelolanya. Karena peluang untuk melakukan hal tersebut sangatlah terbuka lebar, lebih-lebih oleh rayuan setan yang menginginkan orang tidak berjalan di rel yang sudah ditentukan.
Setiap bentuk jihad pasti memiliki media/objek untuk menuangkan sikap jihad tersebut. Pertama, bisa menggunakan objek orang atau kelompok, seperti kelompok orang-orang yang memusuhi Islam, orang-orang yang memusuhi Islam bisa berasal dari orang-orang musyrik yang anti Islam. Namun tidak semua musyrik harus diperangi, orang musyrik yang menjadi objek sasaran jihad adalah musyrik yang berupaya menghambat penyampaian ajaran Islam, menyakiti dan menganiaya serta memaksa agar muslim kembali ke agama nenek moyang mereka.Selain dari luar Islam, sudah banyak kasus yang bersangkutan dengan musuh-musuh Islam yang berasal dari dalam (orang munafik dan pelaku bid’ah). Orang munafik dijadikan sebagai objek sasaran jihad karena orang tersebut enggan melakukan perintah Allah swt. dan Rasul-Nya. Menurut hadis Rasulullah saw., ciri-ciri orang munafik adalah tidak konsisten antara perkataan dan perbuatan. Sedangkan, ciri bid’ah adalah melakukan sesuatu (sebagai ibadah) yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah saw. untuk melakukkannya.
Kedua, yaitu berasal dari nafsu dan setan. Dalam diri manusia tentu ada unsur kepatuhan yang ada pada malaikat, dan kedurhakaan yang ada pada setan dan kecenderungan hewani yang ada pada binatang. Perlawanan terhadap kehendak dan keinginan hawa nafsu tidak ringan, perlu perjuangan yang sangat berat dan sulit. Manusia yang sudah terjerumus oleh nafsunya dapat membawanya ke jalan yang sesat. Nafsu manusia sering ditunggangi oleh rayuan setan, yang memanfaatkan kelemahan manusia sebagai senjatanya. Sumber segala kejahatan berasal dari setan yang sering memanfaatkan kelemahan nafsu manusia. Dalam mengatasi godaan-godaan tersebut manusia harus menutup pintu-pintu yang mudah dimasuki oleh setan, juga harus berlindung kepada Allah swt.
Ketiga, berasal dari keonaran dan kezaliman. Menurut hadis Rasulullah bahwa, keislaman seseorang dinilai dari prilakunya terhadap oranglain disekitarnya. Muslim yang sebenarnya adalah yang mampu menahan diri untuk tidak menyakiti oranglain dengan tangan maupun lidahnya. Memerintahkan melakukan kebajikan dan melarang kemungkaran adalah suatu kewajiban. Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubahnya dengan kekuatan, jika ia tidak mampu, maka dengan hati. Nahi mungkar dengan hati itulah selemah-lemah iman”. Menunjukkan bahwa orang yang beriman tidak akan membiarkan kemungkaran terjadi didepan matanya. Meski ia tidak mampu mengubahnya, namun ia dapat mengingkarinya didalam hatinya.
Keempat, yaitu kebodohan. Hampir semua ajaran Islam itu dapat dijalankan dengan dasar pengetahuan. Dalam riwayat Nabi saw. dijelaskan bahwa kebodohan adalah sumber bencana untuk diri yang bersangkutan dan atau untuk oranglain, bahkan bencana bagi kemurnian ajaran Islam. Karena tanpa pengetahuan, orang akan mudah melakukan hal yang dianggapnya benar namun pada kenyataanya tidak benar.
Kelima, yaitu ketidakberdayaan. Jihad yang dilakukan adalah dengan cara memberikan perlindungan dan menumbuhkan rasa aman pada orang yang tidak memiliki orang yang dapat memberikan perlindungan. Dapat juga dengan membantu kebutuhan finansial kepada orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Banyak bentuk kebutuhan lainnya, seperti membantu mengatasi masalah, mengurangi kesulitannya, dll.
Jihad memiliki sarana untuk menjadi tumpuan berjihad. Dimulai dengan Jihad Mal (harta kekayaan), perintah untuk membelanjakan harta dijalan Allah itu berat dilakukan oleh sebagian orang, yang menyebabkan ia kikir. Jihad dengan mal bukan untuk jihad dalam bentuk perang saja, tetapi juga dalam berbagai bentuk jihad lainnya. Jihad bentuk pertama, dengan menggunakan harta untuk menyiarkan ajaran Islam dan menjaga eksistensinya dan kemurnian ajaran Islam. Jihad bentuk kedua, berbakti kepada kedua orang tua, jihad dengan harta diwujudkan dengan membiayai semua keperluan orangtua dan menggaji orang yang membantu pekerjaan orangtua. Bentuk jihad ketiga, jihad dengan harta dalam bidang pendidikan dilakukan dengan menyerahkan harta untuk keperluan bahan bacaan, honor guru, dan mencetak buku-buku yang dibutuhkan.
Jika dengan jihad Mal kita belum mampu, kita bisa melakukan jihad dengan Nafs (jiwa raga). Jihad dengan nafs lebih tepat dipahami dengan totalitas, yaitu menggunakan semua potensi yang ada pada dirinya sebagai sarana atau alat yang dapat digunakan untuk berjihad. Dengan kekuatan akal pikiran atau pengetahuan, tenaga atau kekuatan fisik, dan waktunya, seseorang dapat berjihad untuk menghadapi semua musuh yang berupaya menghancurkan dan merusak ajaran Islam serta mengganggu eksistensi dan keamanan umat Islam.
Sarana jihad yang lainnya adalah jihad dengan lisan (lidah). Jihad dengan lisan terletak pada usaha mencari dan menggali dalil atau argumen yang dapat menumbuhkan keyakinan pada diri seseorang mengenai suatu yang dipermasalahkan. Di samping itu, jihad melalui lisan terletak pada usaha menyampaikannya kepada oranglain, dengan mencari beberapa alternatif cara yang dapat membuat orang mengerti dan membangkitkan keinginan orang melakukan sesuatu kebajikan.
Terakhir, apabila ketiga jihad di atas masih belum mampu kita lakukan, maka jalan terakhirnya adalah jihad dengan hati. Jihad dengan hati memberikan peluang kepada orang yang tidak mempunyai keberanian untuk terjun langsung, tidak mempunyai dana yang dapat digunakan untuk keperluan jihad, atau tidak dapat memberi nasihat atau motivasi kepada orang lain.
Referensi
Abdul Fatah. Memaknai Jihad Dalam Alquran dan Tinjauan Historis Penggunaan Istilah Jihad Dalam Islam. Vol. 3 No. 1 Juli-Desember 2016.
Enizer. 2007. Jihad. Cet. 1. Jakarta: Amzah
Thoriqul Azizi. Tafsir Moderat Konsep jihad Dalam Perspektif M. Quraish Shihab, Vol. 5 No. 2. Desember 2017.
Oleh : Qurotul ‘Aini, Semester V