MAHADALYJAKARTA.COM – Ibadah haji merupakan salah satu pilar yang diwajibkan kepada umat Islam. Haji menjadi pencapaian yang prestisius bagi sebagian orang karena dapat mengunjungi baitullah, tempat suci yang menjadi titik kumpul untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi mengatakan dalam kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, bahwa Allah Swt mensyariatkan ibadah haji agar umat Islam dari seantero negeri bersatu dan berkumpul di satu tempat yang sama, mengesampingkan semua perbedaan yang ada, mulai dari suku, budaya, negeri, mazhab dan lainnya. Mereka semua berkumpul di atas satu nama, yaitu Islam. Sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman:
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya: “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).
Allah Swt berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah Swt adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Saw bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya: “Wahai manusia! Sungguh Allah Swt telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR. Muslim).
Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan, ibadah haji ke Baitullah al-Haram sudah sering dilakukan orang sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam berjalan kaki dari daratan India untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah al-Mukarramah. Sesampainya di sana, Malaikat Jibril menemuinya dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun. Berdasarkan pendapat ini, tidak heran apabila sebagian ulama berpendapat bahwa semua nabi pernah melakukan ibadah tersebut.
Para ulama berbeda pendapat tentang permulaan disyariatkannya ibadah haji. Ada yang mengatakan bahwa ibadah haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah. Ada yang berpendapat bahwa haji telah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah.
Ada juga yang berpendapat diwajibkannya haji bertepatan pada tahun keenam setelah Hijrah. Rasulullah Saw melaksanakan haji perdana yang dikenal sebagai Haji Wada’ (haji perpisahan). Dalam haji ini, Rasulullah Saw memperbaiki tata cara pelaksanaan haji sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama. (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2011], juz 1, h. 613).
Setidaknya ada dua hikmah disyariatkannya Haji: Pertama, ibadah haji adalah manifestasi penghambaan, serta sarana memperlihatkan kehinaan diri, seperti yang terlihat Ketika ihram. Orang yang berhaji dilarang untuk menghias dirinya meskipun sebenarnya boleh dilakukan di luar haji. Saat ihram, ia dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan Rahmat TuhanNya. Kedua, ibadah haji juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah Swt. Dengan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya.
Disadur dari: nuonline.com, kemenag.com
Editor: Dalimah NH