Ma’had Aly – Jihad dalam Islam menjadi hal yang wajib, terlebih ketika zaman nabi, seperti pada peristiwa perang Tabuk. Umat muslim akan menyerang pasukan bangsa romawi yang terkenal dengan kekuatan militer yang sangat bagus. Peperangan ini diawali dengan terbunuhnya Al-Harist bin Umar saat menjadi utusan untuk mengirimkan surat ke pemimpin Bushra. Akan tetapi Harist bin Umar dibunuh oleh Syurahbil bin Al-Ghasanni, akhirnya Rasulullah saw itu mengirim pasukan yang dipimpin oleh Zaid bin Haritsah yang dinamakan perang Mu`tah. Saat memutuskan untuk menyerang pasukan Romawi di Madinah, keadaannya sangat memprihatinkan. Saat itu Madinah dilanda musim kemarau parah dan orang-orang lebih suka berdiam diri di rumah atau di kebun-kebun sambil menikmati semilir angin, dan sedang dilanda musim paceklik.
Dengan keadaan tersebut, Rasulullah mengirim utusan ke Mekkah untuk mengajak orang-orang Jazirah Arab ikut serta dalam perang Tabuk, karena perangnya membutuhkan orang banyak untuk melawan pasukan bangsa Romawi. Sebelumnya Rasulullah tak pernah meminta bantuan akan tetapi perang ini besar, maka Rasulullah pun mengajak orang-orang Jazirah Arab untuk ikut serta dalam peperangan. Para sahabat, orang-orang kaya, bahkan orang miskin pun ikut menyumbangkan hartanya. Umat muslim sangat antusias dalam perang tabuk ini dan untuk perbekalannya, walaupun dengan keadaan yang tak memungkinkan itu, namun semua tetap semangat dalam jihad berperang melawan orang-orang musyrik.
Dalam perang Tabuk, akan terlihat mana orang-orang yang benar-benar berjihad dan setia terhadap iIlam dan mana yang tidak. Hal itu dapat dilihat orang-orang yang tidak ikut dalam perang Tabuk, yaitu orang-orang munafik.
Jihad itu terjadi pada masa Rasulullah dan di Indonesia sendiri perang-perang seperti itu sudah tidak ada, akan tetapi jihadnya itu dengan berdakwah menyebarkan Islam. Di Indonesia juga banyak sekte Islam, ketika alirannya itu terlalu keras sehingga semua yang tidak mengikuti ajaran Rasul itu dikatakan bid`ah. Dan sekarang ini banyak terjadi pembunuhan dan pengeboman di gereja atau di tempat yang ramai secara tiba-tiba oleh orang yang tidak dikenal. Namun setelah ditelusuri alasan mereka melakukan hal-hal itu mereka berdalih jihad fisabilillah.
Perbedaan dalam suatu hal itu merupakan anugerah, akan tetapi jika dalam permasalahan hukum ataupun yang lainnya itu tentunya juga terdapat perbedaan dalam penyelesaian permasalahan yang tidak hanya bersumber dari Al-Qur`an maupun hadits, juga masih banyak sumber lain seperti Ijma` dan Qiyas dengan wawasan ilmu yang sangat luas yang tidak hanya mengambil dari Al-Qur`an dan Hadist saja, maka tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembunuhan dan pengeboman, sehingga menimbulkan rasa rukun walaupun banyak perbedaan.
Bentuk-bentuk Jihad
Jihad menurut bahasa diambil dari kata “jahd” yang artinya letih atau sukar, karena memang jihad itu sukar dan tentunya menimbulkan keletihan. Dan jihad menurut pengertian yang lebih luas itu usaha seseorang yang melakukannya itu secara maksimal dan membawa kemaslahatan untuk orang banyak dan untuk mencari keridhoan Allah swt.
Menurut Ar-Raghib Al-Isfahani bentuk jihad itu ada tiga. Pertama, jihad dalam menghadapi musuh yang benar seperti kaum Quraisy yang selalu memerangi umat islam. Kedua, jihad dalam menghadapi setan, seperti ketika melakukan hal-hal yang baik yang lebih mendekatkan diri kepada Allah swt, setan itu akan mengganggu dan merayu dengan berbagai cara agar tidak melakukan hal-hal yang lebih mendekatkan diri kepada-Nyadan itu harus dilawan. Ketiga, jihad dalam menghadapi hawa nafsu, ini yang paling sulit karena mencakup semuanya itu berawal dari nafsu yang berseberangan dengan hati.
Ketika mempunyai masalah pun akan berdampak ke hati, jadi harus mampu mengelola agar hati dan nafsu bisa dikendalikan, cara ini juga digambarkan dalam nadzam alfiyah bait ke 601 dalam bab الند بة
ماللمنادى اجعل لمندوب وما # نكر لم يندب ولا ماابهما
“Sesuatu yang dikeluhi baik mengeluh kepada diri sendiri maupun orang lain itu harus menggunakan kata-kata yang khusus.’’
Cara melawan hawa nafsu itu salah satunya dengan berpuasa, itu akan melatih hati untuk nafsu yang ada pada diri manusia, melawan diri sendiri itu lebih sulit daripada melawan musuh.
“Berjihadlah menghadapi hawa nafsumu seperti berjihad menghadapi musuhmu.“(HR’ Abu Daud)
Menurut pendapat Ibnu Qayyim, bentuknya itu ada tiga. Pertama, jihad muthlaq, yaitu berperang melawan musuh di dalam peperangan. Kedua, jihad hujjah, yaitu jihad tentang melakukan perdebatan pendapat dengan agama lain, menggunakan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah serta sumber lainnya, tentunya orang harus benar-benar paham dan mempunyai pemikiran yang lebih tentang ilmu pengetahuan. Ketiga, jihad `amm, jihad ini meliputi seluruh masalah kehidupan.
Jihad yang seperti ini bisa dilakukan oleh semua kaum muslimin, karena jihad `amm ini menyangkut musuh-musuh yang sering keluar sangat berbeda dengan jihad pada masa Rasulullah saw. Berawal dari jihad melawan hawa nafsu yang selalu berdampingan dengan hati, akan merambat kepada jihad `amm sehingga akan terjadi saling kerterkaitan antara satu dan yang lainnya itulah jihad kita.
Referensi
Al-Mubarakfuri Shiyyurrahman, 2018, Sirah Nabawiyyah terj. Katur Suhardi, Jakarta: Pustaka al-Kaustar.
Rif`an Ahmad Rifa`I, 2017, Ketika Tuhan Tak Lagi Di Butuhkan, Jakarta: Gramedia.
Rahman Afzalur, 2006, Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pemimpin Militer, Jakarta: Amzah.
Al-Malik Jamaluddin bin Muhammad bin Abdullah, Syarah Ibnu Aqil, Al-Haromain Jaya Indonesia.
Al-Jauziyyah Ibnu Qayyim dan Al-Izz bin Abdussalam, 2001, Jihad Sepanjang Zaman, Solo: Pustaka Arafah.
Oleh : Halimatus Sa`diyah, Semester IV