Harta Kekayaan dalam Perkawinan

Harta Kekayaan dalam Perkawinan

Ma’had Aly – Sajuti Thalib menyebutkan dalam bukunya, Hukum kekeluargaan Indonesia, Cet. V, 1986, pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dikatakan bahwa perkawinan merupakan sebuah ikatan lahir batin dari seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri yang sah dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik itu dari pandangan hukum ataupun sosial, baik dari etika ataupun moral, perkawinan merupakan suatu hubungan sakral dan kekal. di dalamnya tidak boleh dikehendaki pada suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam artian harus berkomitmen seumur hidup. Namun, dalam kondisi tertentu masih memungkinkan akan dilakukannya perceraian.

Adapun salah satu faktor yang terpenting dalam sebuah perkawinan adalah adanya harta kekayaan. Kenapa faktor ini dianggap penting dalam sebuah perkawinan? Karena hal tersebut tidak lain sebagai salah satu penggerak utama dalam suatu kehidupan perkawinan. Dalam perkawinan, seorang suami berkewajiban memberikan nafkah bagi kehidupan rumah tangga, dalam artian harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggung jawab dari suami. Namun di zaman modern ini, wanita telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangganya dalam artian ikut serta bekerja membantu ekonomi keluarganya. Hal ini tentunya berpengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun jika terjadi perceraian.   

Dalam bukunya Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 3, 2017, menyebutkan bahwa harta dalam perkawinan ini dibedakan atas harta bersama dan harta asal atau harta bawaan. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu sebagai berikut:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing selama para pihak tidak menentukan keputusan lain.

Dari pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya pengertian harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan bukan termasuk dari hadiah atau warisan. Maksudnya ialah harta yang didapatkan atas usaha mereka, atau usaha sendiri-sendiri selama masa ikatan perkawinan. Dalam istilah fikih muamalat, harta bersama ini dikategorikan sebagai syirkah atau join antara suami dan istri. 

Secara konvensional, beban ekonomi keluarga merupakan hasil dari pencaharian suami, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga bertindak sebagai manajer yang mengatur manajemen ekonomi rumah tangga.  Namun jika diartikan dengan pengertian yang lebih luas, sejalan dengan tuntutan perkembangan, istri juga dapat melakukan pekerjaan yang dapat mendatangkan kekayaan. dan menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali membolehkan sistem kerjasama seperti ini. Oleh karena itu apa saja yang dihasilkan selama masa perkawinan menjadi harta bersama.

Dalam al-Qur’an dan Hadits serta berbagai kitab-kitab hukum fikih harta bersama tidak diatur dan tidak ada pembahasannya secara rinci. Harta bersama diartikan sebagai harta kekayaan yang dihasilkan oleh suami istri selama mereka diikat oleh tali perkawinan, atau dengan perkataan lain disebut bahwa harta bersama itu adalah harta yang dihasilkan dengan jalan syirkah antara suami dan istri sehingga terjadi pencampuran harta satu dengan harta yang lain dan tidak dapat dibeda-dibedakan lagi.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 32 :

وَلاَتَتَمَنَوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ، بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ ج لِّلرِّ جَا لِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ْ صلى وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِمَّااكْتَسَبْنَج 

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang ia usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang ia usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.

Berdasarkan ayat di atas, dijelaskan bahwa setiap laki-laki ada bagian tersendiri dari apa yang telah ia usahakan dan bagian wanita dari yang telah mereka usahakan pula. Ayat tersebut juga menjelaskan adanya persamaan antara kaum pria dan wanita. Kaum wanita di syariatkan untuk mendapat mata pencaharian sebagaimana kaum pria. Keduanya dibimbing kepada karunia dan kebaikan yang berupa harta dengan jalan beramal dan tidak merasa iri hati. 

Dalam buku Fikih Munakahat kajian Fikih Lengkap, Cet. 3, 2013 yang dituliskan oleh Tihami, Sobari Sahrani, dikatakan bahwa Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri. Harta bersama tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, sedangkan yang tidak berwujud bisa berupa hak dan kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas adanya persetujuan dari pihak lainya. Pasangan suami istri tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa baik dari suami maupun istri sama-sama mempunyai pertanggung jawaban untuk menjaga harta bersama tersebut

Mengenai harta bersama juga dibahas pada pasal 36, yang berisi tentang suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” ialah baik berupa hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Peraturan terbaru terkait dengan harta bersama ada dalam KHI secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut.

Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan akan adanya harta milik masing-masing milik suami atau istri.

Pasal 86 

  1. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
  2. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya. Demikian juga dengan harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. 

Pasal 87

  1. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  2. Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, shadaqah, atau lainya.

Pasal 88

“Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada keadilan agama.”

Pasal 89

“Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri.”

Pasal 90

“Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.”

Isi dari pasal-pasal diatas merupakan penjabaran firman Allah QS. An-Nisa’ {4}:34:

اٌلرِّ جَا لُ قَوَّامُونَ عَلَى اٌلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اٌللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآ أَنْفَقُواْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ ج فَا لصَّلِحَتُ قَنِتَتٌ حَفِظَتٌ لِلغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ج

“ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (An-Nisa’ {4};34).

Apabila karena terjadi suatu hal, seperti contoh sang suami tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga sementara sang istri mampu melakukannya, maka istri dibenarkan mengambil harta suaminya itu, untuk memenuhi kebutuhan diri dan anak-anaknya secara ma’ruf.

Referensi:

Rofiq, Ahmad. 2017. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 3. Depok: Rajawali Pers

Sahrani, Sobari, Tihami. 2013. Fikih Munakahat kajian Fikih Lengkap, Cet. 3. Jakarta: Rajawali Pers

Manan, Abdul. 2006. Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. Kedua. Jakarta: Kencana

Thalib, Sajuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Cet. V. Jakarta: UI Press

Mas’adi, Gufron. 2002, Fiqh Muamalah Konstektual. Semarang: Raja Grafindo Persada 

Oleh : Fahris Faizin, Semester VI

Leave a Reply