Forum Bahtsul Masā’il Latih Berpikir Kritis Mahasantri Ma’had Aly Jakarta Lewat Isu Rahn
MAHADALYJAKARTA.COM—Pada Jum’at (19/12/25), Badan Eksekutif Mahasantri (BEM) dan CSSMoRA telah menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail, sebuah forum musyawarah ilmiah yang bertujuan untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan mengasah public speaking mahasantri. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Eksekutif Mahasantri (BEM) Ma’had Aly Jakarta dengan CSSMoRA Ma’had Aly Jakarta, yang berlokasi di Pendopo Lantai 2 Pondok Asshiddiqiyah.
Pembahasan Bahtsul Masail kali ini adalah “Hukum Pinjaman dengan Jaminan dan Pemanfaatan Barang Gadai (Rahn)”. Persoalan ini muncul dari tindakan sehari-hari manusia, di mana masyarakat sering melakukan transaksi pinjam-meminjam (qaradh) dengan jaminan barang berharga (rahn). Dalam praktiknya, sering muncul ketentuan yang tidak sesuai prinsip syari’ah, seperti pemanfaatan barang gadai oleh pemberi pinjaman atau pengalihan kepemilikan jaminan jika hutang tidak terbayar.
Pimus Raja, sebagai moderator membuka acara Bahtsul Masail dengan membacakan CV mushohih terlebih dahulu, yaitu Ustadz Reza Fahlepi, S. Sy., M. Hum.
Kemudian, moderator melanjutkan acara dengan membacakan soal. Setiap kelompok diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai kejelasan soal sebelum memasuki sesi musyawarah.
Adapun soal yang dibahas dalam Bahtsul Masail ini adalah, “Zaid meminjam uang sebesar Rp10.000.000 kepada Amer dengan jaminan sebuah mobil senilai Rp100.000.000. Kedua pihak sepakat bahwa jika Zaid tidak melunasi utangnya dalam 3 bulan, mobil tersebut akan menjadi milik Amer. Selama masa pinjaman, mobil tersebut digunakan oleh Amer untuk kepentingan pribadinya.
Rumusan masalah yang dibahas meliputi:
- Bagaimana hukum akad pinjaman antara Zaid dan Amer jika disertai syarat bahwa jaminan akan menjadi milik pemberi pinjaman bila utang tidak dilunasi?
- Bagaimana hukum pemanfaatan mobil oleh Amer selama masa pinjaman, apakah dibolehkan atau termasuk riba?
- Bagaimana bentuk akad gadai (rahn) yang sesuai syariah agar terhindar dari unsur riba dan kezaliman?
Memasuki sesi Bahtsul Masail, setiap kelompok mulai memberikan dan menjelaskan ibarahnya masing-masing berdasarkan dalil dan kitab yang mu’tabarah. Seluruh kelompok saling berdiskusi dan menimbang ibarah satu sama lain.
Setelah semua kelompok memberikan ibarah-ibarahnya, Ustadz Reza Fahlepi selaku mushohih, memberikan pengantar sebelum menyimpulkan hasil musyawarah.
“Ini luar biasa sekali. Tadinya saya kira akan terjadi ikhtilafujul kalam, tapi ternyata tidak. Semua sudah dalam ikhtilaf standar minimal ulama. Saya sudah dengar dari awal, 99% semuanya haq, jawaban satu dengan lainnya sudah saling melengkapi. Ada satu kelompok yang lebih unggul dalam pendapat ini tapi masih kurang, namun ternyata kelompok lain melengkapi kekurangan itu.” Ujar beliau.
Setelah itu, Ustadz Reza meluruskan dan menyimpulkan hasil diskusi, memastikan seluruh jawaban sesuai prinsip syari’ah dan memperkuat pemahaman mahasantri.
Acara diakhiri dengan kesan positif dari peserta yang terlihat semakin percaya diri dalam menyampaikan pendapat. Melalui kegiatan Bahtsul Masā’il ini, mahasantri diharapkan mampu memahami praktik hukum Islam secara mendalam, meningkatkan keterampilan komunikasi, dan menumbuhkan keberanian berdiskusi di ranah akademik.
Pewarta: Atikah Sa’diatus Zahra, Semester V
Editor: S. Yayu. M