Mu’tamad 2021 Lahirkan Enam Rekomendasi Penting Bagi Pesantren

Mu’tamad 2021 Lahirkan Enam Rekomendasi Penting Bagi Pesantren

Ma’had Aly – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sukses menyelenggarakan Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren atau Al-Multaqa ad-Dawliy lil-Bahts ‘an Afkar at-Thullab wa Dirasat Pesantren (MU’TAMAD) tahun 2021. Acara berlangsung sejak 13-15 Oktober 2021 lalu ini diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition, BSD City Serpong secara blended (luring dan daring), sebagai bagian usaha mendukung dan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Dari sekitar 400 lebih paper yang masuk, panitia dan tim akademik menyeleksinya menjadi 117 paper yang bisa dipresentasikan. Call for paper tersebut terbagi dalam tujuh tema utama, yakni;

  1. Pesantren dan Penguatan Fungsi Pendidikan. ​​​​​
  2. Pesantren dan Penguatan Fungsi Dakwah.
  3. Pesantren dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Perubahan Kultur Akademik dan Budaya Pesantren Pascapandemi Covid-19.
  5. Pesantren dan Visi Indonesia Emas 2045.
  6. Pesantren, Ancaman Berdimensi Ideologi, dan Keamanan Nasional Indonesia.
  7. Kemandirian Pesantren.

Dari ketujuh tema yang dipresentasikan delegasi puluhan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan ini, melahirkan enam butir rekomendasi. Butir-butir rekomendasi ini dipandang sesuai sebagai representasi keadaan pesantren saat ini, persiapan pesantren menghadapi berbagai tantangan esok hari, serta sebuah proyeksi menuju dinamika dunia yang bergulir begitu cepat. Adapun teks rekomendasi tersebut yaitu;

  1. Kementerian Agama wajib memelihara komitmennya untuk menjamin rekognisi, afirmasi dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan tetap memerhatikan kekhasan, karakteristik, dan asas kemandirian pesantren;
  2. Kementerian Agama perlu memfasilitasi terbentuknya suatu wadah komunikasi pesantren di tingkat nasional;
  3. Kementerian Agama wajib menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai upaya menguatkan penelitian berbasis pesantren;
  4. Kementerian Agama wajib melakukan setiap usaha yang menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan sesuai amanat Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren, Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren;
  5. Kementerian Agama perlu membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Daerah untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam bentuk program dan penyusunan peraturan daerah.
  6. Kementerian Agama terus mendorong upaya-upaya kemandirian pesantren dengan mendorong pesantren dalam menggali potensi yang dimiliki pesantren, mengembangkan unit usaha pesantren, serta menyediakan akses pasar melalui pemanfaatan jaringan alumni dan e-commerce.

Selain pemaparan dan diskusi panel, acara Mu’tamad 2021 ini juga diisi dengan special panel/pemaparan ilmiah dari para narasumber terkemuka. Di antaranya ada Prof. Amal Fathullah Zarkasyi, M. Anwar Basori yang membincangkan tentang Kemandirian Pesantren, Buya Husein Muhammad, Gus Ulil Abshar Abdalla, dan KH Abdul Ghaffar Rozien yang membahas Transformasi Kultur Akademik dan Budaya Pesantren Pascapandemi Covid-19, serta Nyai Hj. Badriyah Fayumi, M.A. dan Nyai Hj. Masriyah Amva yang secara mendalam membicarakan Pesantren dan Pengarusutamaan Ulama Perempuan.

Delegasi Ma’had Aly Saidusshiddiqiyah dan Beberapa Peserta Mu’tamad 2021 setelah sesi pembukaan

Acara Mu’tamad 2021 ini ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri Agama RI, Dr. Zainut Tauhid Sa’adi. Dalam sambutannya sebelum menutup, Wakil Menteri Agama menyambut baik acara simposium dan menyarankan agar kegiatan seperti ini dapat menjadi solusi yang aktif juga adaptif dalam mengawal laju perkembangan pesantren di Indonesia.

Leave a Reply