MAHADALYJAKARTA.COM- Kurban merupakan salah satu syariat yang ditetapkan oleh Allah Swt. Sejarah kurban bermula dari mimpi yang diterima oleh Nabi Ibrahim As, berupa perintah menyembelih anaknya, Nabi Ismail As sebagai tanda cinta kepada Allah Swt.
Perintah itu benar-benar dilakukan oleh Nabi Ibrahim dengan meminta persetujuan dari anaknya, Nabi Ismail untuk disembelih. Singkat cerita, akhirnya Nabi Ismail diganti dengan seekor domba dari surga untuk dikurbankan. Peristiwa berdarah itu akhirnya menjadi syariat Islam yang terus dilakukan umat Islam sejak zaman itu hingga sekarang. Ritual kurban itu diabadikan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an surah as-Shaffat ayat 102-107.
Dalam bahasa Arab, kurban secara etimologi berasal dari kata qaruba – yaqrubu – qurbanan yang berarti dekat. Sedangkan menurut terminologi, kurban adalah segala sesuatu yang disembelih dari binatang ternak sebagai ajang mendekatkan diri kepada Allah ta’ala yang dimulai dari Hari Raya Idul Adha sampai akhir hari tasyrik.
Idul Adha sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu ضحى يضحى ضحية yang berarti waktu dhuha. Oleh sebab itu, menyembelih hewan kurban itu harus dilakukan di pagi hari, pelaksanaannya dilakukan setelah salat Idul Adha. Maka berdasarkan waktu pelaksanaannya itu, jika penyembelihan dilakukan sebelum hari raya atau setelah hari tasyrik maka namanya bukan kurban akan tetapi sedekah.
Ditinjau dari aspek manfaatnya, ibadah kurban memilik banyak keutamaan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan, bahwasanya suatu ketika Aisyah menuturkan dari Rasulullah Saw beliau bersabda, “tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari pada menyembelih hewan, karena hewan itu akan datang pada hari kiamat lengkap dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah, karenanya lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”
Selain itu, di antara keutamaan kurban adalah sebagai berikut:
- Setiap hewan yang dijadikan kurban, maka hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan kondisi utuh dengan darah dan bulu-bulunya sebagai pahala kepada orang yang berkurban.
- Hewan kurban itu kelak akan menjadi kendaraan bagi orang yang berkurban saat melintasi jembatan siratalmustakim kelak di hari kiamat.
Ustaz Salikin juga menjelaskan dengan rinci bahwa sebelum menyembelih hewan, orang yang akan menyembelih harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
- Harus orang Islam
- Baligh
- Berakal
- Pisau yang digunakan harus benar-benar tajam
- Harus memotong saluran hulkum (tenggorokan/trakea), saluran nafas dan mar’i atau bulghum (kerongkongan). Sedangkan memotong pembuluh darah vena dan arteri hukumnya sunnah.
Adapun tata cara penyembelihannya yaitu membaca basmalah, selawat, takbir tiga kali, tahmid, dan membaca doa:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud meriwayatkan dalam hadis hasan shahihnya bahwa ada empat macam hewan kurban yang tidak sah untuk dijadikan kurban, di antaranya:
- Matanya jelas-jelas buta
- Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Kakinya jelas-jelas pincang
- Hewan kurus lagi tak berlemak
Adapun syarat hewan yang bisa dijadikan kurban diantaranya:
- Untuk sapi telah mencapai usia 2 tahun
- Kambing kacang telah mencapai usia 2 tahun
- Domba minimal usia 1 tahun atau sudah tanggal giginya
- Kerbau telah mencapai usia 2 tahun
- Unta telah mencapai usia 5 tahun
Adapun hukum daging kurban dan pembagiannya ada dua:
- Apabila kurban nadzar, maka orang yang berqurban tidak diperkenankan memakan dagingnya sedikitpun
- Apabila kurban sunnah, maka orang yang berqurban boleh mengambil sepertiga untuk dirinya, sepertiga lainnya disedekahkan kepada fakir miskin, sedangkan sepertiga sisanya dihadiahkan kepada tetangga, sahabat, atau bahkan orang kaya.
Adapun bagi yang belum mampu berkurban, maka diperbolehkan berkurban dengan ayam. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari seekor ayam atau angsa seperti yang diucapkan oleh al-Maidani. Dan guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti pendapat tersebut. Dan beliau mengqiyaskan kurban ini seperti aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut madzhab Ibnu Abbas.”
Hadis ini menunjukkan jika kurban memiliki keutamaan yang besar karena ibadah yang paling afdhal di hari raya kurban adalah iraqah ad-Dam atau mengalirkan darah.
Kontributor: Muhamad Fathul Bari, Semester IV
Editor: Robiah L XV, Yayu XIV