- Dilarang menggunakan alat elektronik (laptop, hp, tab dan sound system) dimulai pukul 00.00 s/d 04.00 WIB .
- Prosedur perizinan pesantren sebagai berikut :
- Jika bepergian sementara (tidak menginap) diwajibkan meminta izin lisan kepada Kepala Kepesantrenan
- Jika menginap atau pulang diharuskan izin tertulis dari lembaga.
- Wajib melaksanakan puasa Senin-Kamis (semester I & III) dan puasa Daud (semester V).
- Wajib mengikuti salat berjamaah di masjid dan diharuskan pukul 04.00 berada di masjid untuk salat Tahajud dan istighasah.
- Wajib menjaga kebersihan dan keindahan asrama.
- Wajib mengikuti program pondok dan kampus yang telah ditentukan.
Note
Bagi santri yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda atau bersih-bersih sesuai kebijakan pesantren.
Jakarta, 02 Agustus 2018