Menjadi Mujtahid Menurut Kitab Jam’ul Jawami’

Menjadi Mujtahid Menurut Kitab Jam’ul Jawami’

Resume Ngaji Online Seri ke-6, Selasa (27/10/2020)

Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly Dit. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI dan Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI)

Tema: Al Ijtihad wa al Taqlid, Mabhats al-Ijtihad wa al-Taqlid wa Ma Yata`allaqu bihima dalam kitab Jam`u al Jawami` fi Ushul al Fiqh karya Tajudin Abdul Wahab Bin Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi as-Subki (w. 756 H/1355 M) oleh KH. Badruttamam (Ma`had Aly Nurul Qarnain Jember Jawa Timur)

Fikih adalah pengetahuan atas hukum-hukum syar’i yang tata cara pengambilan dalilnya melalui jalan ijtihad. Sehingga ketika ada suatu permasalahan yang hasilnya bukan dari produk ijtihad maka bukan dinamakan fikih. Para ulama memberikan pencerahan bahwa suatu permasalahan yang dihasilkan dari ijtihad pasti bersifat dzhan artinya dugaan karena memang diambil dari dalil yang bersifat dzhan. Berbeda halnya dengan hukum-hukum yang diperoleh tanpa melalui jalan ijtihad seperti mengetahui bahwa shalat itu wajib, maka bukan dinamakan fikih.

Ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. Imam Al-Ghazali mengemukakan bahwa biasanya ijtihad tidak digunakan kecuali pada hal-hal yang mengandung kesulitan, oleh karena itu, tidak bisa disebut berijtihad hanya dalam mengangkat hal-hal yang ringan seperti mengangkat sebiji sawi.

Secara istilah banyak sekali dari kalangan ulama ushul yang mendefinisikan ijtihad walupun intinya sama, di antaranya:

1. Ibnu Abd al-Syakur dari kalangan Hanafiyah mendefinisikan bahwa ijtihad ialah pengerahan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum-hukum syara’ sampai ke tingkat dzhanni (dugaan keras) sehingga mujtahid ini tidak bisa lagi berupaya lebih dari itu.

2. Imam Al-Baidawi (w. 685 H), ahli ushul fikih dari kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa ijtihad ialah pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’.

3. Abu Zahrah, salah satu ahli ushul fiqh pada awal abad ke-20 ini mendefinisikan bahwa ijtihad ialah pengerahan seorang ahli fikih akan kemampuannya dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu per satu dalilnya.

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ranah ijtihad hanya bisa dilakukan oleh seorang faqih atau biasa disebut mujtahid (orang yang ahli dalam berijtihad). Ijtihad tidak bisa dilakukan sembarang orang tanpa memenuhi kriteria seorang mujtahid. Imam Tajuddin As-Subki dalam kitabnya Jam’ul Jawami’ menjelaskan bahwa syarat seorang mujtahid itu di antaranya:

1.           Baligh

Kriteria ini ditetapkan karena selain orang baligh (masih anak-anak) akalnya dianggap belum sempurna sampai pada taraf pendapatnya bisa dipertimbangkan.

2.         Berakal

Kriteria ini ditetapkan karena orang yang tidak berakal berarti ia tidak memiliki sifat tamyiz (sensor pembeda) sebagai petunjuk atas apa yang dikatakannya. terkait makna dari akal, ada tiga pendapat mengenai persoalan ini:

•           Pendapat Ashab, akal adalah malakah, yaitu karakter yang melekat pada diri seseorang yang dapat digunakan untuk menemukan segala bentuk pengetahuan atau segala sesuatu yang berpotensi untuk diketahui.

•           Pendapat kedua, akal adalah ilmu itu sendiri, yakni idra (temuan hasil identifikasi) baik dharury maupun nadhzariy. Sehingga kualitas akal dapat diketahui disebabkan banyak sedikitnya ilmu.

•           Pendapat ketiga, akal adalah ilmu dlarury saja.

3.   Faqihun Nafsi (sangat cerdas pikirannya)

Yaitu sangat tajam pemahamannya atas maksud-maksud dari ungkapan, hingga mampu mengolahnya menjadi argumentasi. Kriteria ini ditetapkan karena selain orang yang memiliki sifat ini, tidak bisa beristinbat suatu hukum yang menjadi sasaran inti dari ijtihad. Terkait pengingkaranya terhdap qiyas para ulama berbeda pendapat:

•           Pendapat pertama, pengingkaran terhadap qiyas tidak dapat mempengaruhi statusnya sebagai faqihun nafsi.

•           Pendapat kedua, pengingkaran terhdap qiyas dapat mengeluarkan faqihun nafsi, sehingga ucapanya tidak dapat dipertimbangkan lagi.

•           Pendapat ketiga, dapat mempengaruhi status faqihun nafsi, apabila pengingkarannya itu terhadap qiyas jaliy, karena orang seperti ini sangatlah tanpak kejumudannya.

4.   Memiliki Pengetahuan atas Dalil ‘Aqliy (rasio)

Seorang mujtahid haruslah mempunyai bekal pengetahuan memadahi dalil aqliy, yaitu bara’atul ashliyyah (hukum asal terbebas dari tanggungan), karena kita terikat dengan dalil tersebut selama belum ada dalil yang mengalihkan dari hukum asal tersebut.

5.   Memiliki Pemahaman Sedang (menengah) dalam Bahasa Arab.

Seorang mujtahid jelas harus mengetahui ilmu bahasa Arab walupun tidak sedalam-dalamnya. Ada lima macam ilmu bahasa Arab yang harus diketahui oleh Mujtahid, di antaranya adalah: ilmu lughat (kosa kata bahasa), ilmu nahwu (gramatikal bahasa arab), sharaf, ma’ani dan bayan, meskipun ilmu bahasa Arab secara keseluruhannya ada dua belas fan.

6.   Memiliki Pengetahuan Tingkat Menengah dalam Ushul Fiqh.

Pengetahuan ini disyaratkan karena dengan ilmu tersebut dapat diketahui tata cara beristinbath suatu hukum.

7.   Mengetahui Ayat-Ayat al-Qur’an dan Hadis Berkaitan dengan Hukum

Yakni mengetahui ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis yang berkaitan dengan hukum berikut tata letaknya, meliputi awal akhir sebuah ayat maupun hadis, baik dari tinjauan rasm maupun turunnya. Kriteria ini disyaratkan karena al-Qur’an dan Hadis merupakann objek dalam ber-istinbath suatu hukum.      

Namun menurut Imam Taqiyyudin As-Subki, (ayahnya Imam Tajuddin As-Subki), penguasaan ilmu-ilmu tersebut dengan tingkat penguasaan menengah belumlah cukup sebagai persyaratan seorang mujtahid. Menurutnya, ilmu-ilmu tersebut haruslah dikuasai secara matang. Di samping itu, seorang mujtahid harus mengetahui dan menguasai sebagaian besar kaidah-kaidah syara’, lalu mengolahnya sedemikian rupa hingga menghasilkan daya pikir yang bisa dimanfaatkan untuk memahami tujuan yang dikehendaki. Wallahu a‘lam bisshawab.

Referensi

As-Subki. Tajuddin. 2003. Jam’ul Jawami’ Fi Ushulul Fiqh, Cet 2. Bairut Darul Kutub Al-Ilmiyah: Lebanon

Khalaf. Abdul Wahab. 2015. Ushul Fiqh. As-Syuruq Ad-Dauliyyah: Mesir

Kontributor: Atep Hermawan, Mia Dwi Afitri, Mohamad Anwar

This Post Has 2 Comments

  1. online

    I like your writing style really loving this internet site. Debby Antonius Cerallua

  2. yabanci

    Very good article! We are linking to this particularly great post on our site. Keep up the good writing. Phil Rickie Marjie

Leave a Reply