MAHADALYJAKARTA.COM – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu, salah satu syarat kemampuan tersebut adalah istitha’ah atau kondisi sehat. Melaksanakan ibadah haji yang penuh dengan ritual fisik di tengah cuaca panas dan padatnya jamaah menuntut kondisi kesehatan yang prima. Oleh karena itu, istitha’ah kesehatan menjadi kunci penting agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan khusyuk.
Guna menjamin kesehatan jemaah haji, istitha’ah kesehatan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Istitha’ah kesehatan ialah kemampuan fisik dan mental jemaah haji yang dinilai melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sehingga memungkinkan mereka untuk menjalankan ibadah haji sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam tanpa hambatan.
Pentingnya Istitha’ah Kesehatan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan regulasi yang mengatur tentang istitha’ah kesehatan jemaah haji. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 menegaskan pentingnya pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini untuk mewujudkan istitha’ah kesehatan.
Baca Juga
Belum Sempat ke Tanah Suci? Ini Tiga Amalan Setara Pahala Haji dan Umrah
Mengupayakan Istitha’ah Kesehatan
Mempersiapkan diri dengan kondisi tubuh yang sehat sebelum menunaikan ibadah haji adalah langkah penting yang harus dilakukan. Beberapa hal yang dapat diupayakan antara lain:
- Memeriksakan Kesehatan secara Menyeluruh
Sebelum memutuskan untuk menunaikan ibadah haji, sangat disarankan agar terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Tujuan dari pemeriksaan ini tidak lain untuk mendeteksi dini jika terdapat kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan dan ditangani sebelum menghadapi ritual ibadah haji yang berat.
- Mengikuti Program Kebugaran
Dalam menjalankan ibadah haji, jemaah akan melakukan beberapa aktivitas fisik yang cukup berat seperti berjalan kaki jarak jauh dan berdesakan dalam kerumunan jamaah. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan kebugaran tubuh dengan mengikuti program olahraga atau latihan fisik secara teratur beberapa bulan sebelum keberangkatan.
- Mengontrol Penyakit Kronis
Bagi jamaah haji yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, gangguan pernafasan dan lainnya, pengendalian penyakit tersebut menjadi sangat krusial. Pengobatan sebaiknya dijalani dengan disiplin dan konsultasi dengan dokter secara rutin guna memastikan kondisi terkontrol dengan baik.
- Mengikuti Vaksinasi yang Dianjurkan
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama mewajibkan sejumlah vaksinasi bagi calon jamaah haji untuk mencegah penularan penyakit berbahaya seperti meningitis, influenza, dan Covid-19. Mematuhi program vaksinasi ini merupakan upaya untuk melindungi diri dan sesama jamaah dari paparan penyakit.
Baca Juga
Ibadah Haji: Kewajiban Agung dan Manifestasi Penghambaan kepada Allah Swt
Meraih Istitha’ah Kesehatan dalam Perjalanan Haji
Selama menjalankan ibadah haji yang penuh dengan ritual fisik di tengah cuaca panas dan kerumunan manusia, seorang jamaah haji perlu memperhatikan aspek kesehatan berikut:
- Mengonsumsi makanan yang bergizi dan hidrasi yang cukup.
- Memperhatikan pola istirahat yang teratur.
- Menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
- Menggunakan masker jika diperlukan.
- Tetap mengonsumsi obat-obatan untuk penyakit kronis.
Dengan mengupayakan istitha’ah kesehatan sebelum dan selama pelaksanaan ibadah haji, insyallah kita akan mendapat kemudahan dalam menjalankan rukun Islam yang kelima ini, sehingga dapat lebih khusyuk lagi dalam beribadah dan meraih kemabruran. Sehat merupakan nikmat dari Allah yang patut kita syukuri dengan menjalankan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.
Referensi:
- Kementerian Agama RI. (2022). Petunjuk Perjalanan Ibadah Haji. Jakarta: Kementerian Agama RI.
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Pedoman Kesehatan Haji. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kontributor : Annisa Ratna P.