1. Dilarang menggunakan alat elektronik (laptop, hp, tab dan sound system) dimulai pukul 00.00 s/d 04.00 WIB .
  2. Prosedur perizinan pesantren sebagai berikut :
    • Jika bepergian sementara (tidak menginap) diwajibkan meminta izin lisan kepada Kepala Kepesantrenan
    • Jika menginap atau pulang diharuskan izin tertulis dari lembaga.
  3. Wajib melaksanakan puasa Senin-Kamis (semester I & III) dan puasa Daud (semester V).
  4. Wajib mengikuti salat berjamaah di masjid dan diharuskan pukul 04.00 berada di masjid untuk salat Tahajud dan istighasah.
  5. Wajib menjaga kebersihan dan keindahan asrama.
  6. Wajib mengikuti program pondok dan kampus yang telah ditentukan.

Note

Bagi santri yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda atau bersih-bersih sesuai kebijakan pesantren.

Jakarta, 02 Agustus 2018